Ketika Rasulullah SAW masih hidup, semua persoalan hukum dan semua masalah yang menyangkut tentang Hablu Minaallah dan Hablu Minannas di serahkan pada Beliau. Namun setelah Beliau wafat muIaI timbul perbedaan-perbedaan pendapat, dan penafslran mengenai hukum, ataupun Ilmu yang lainnya, tidak terkecuali ilmu Fiqh. Ilmu Fiqh termasuk Ilmu yang sangat penting dalam Islam, yang mana dalam Ilmu Fiqh…